A. Pengertian
Khulafaur ar-Rasyidin
Menurut bahasa, kata Khulafaur ar-Rasyidiin terdiri dari dua
kata, yaitu: kata khulafa, jama’ dari kata khalifah yang
berarti pengganti. Jadi kata khulafa berarti para pengganti. Dengan kata lain
khulafa adalah orang yang ditunjuk sebagai pengganti atau pemimpin umat Islam.
Sedangkan kata Ar-Rasyidiin sendiri mempunyai arti orang-orang yang arif
dan bijaksana. Dengan demikian Khulafaur ar-Rasyidiin berarti beberapa
khalifah yang arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai
penerus Nabi dalam memimpin umat Islam dengan menegakkan agama Allah dan
menjalankan semua perintah-perintah-Nya.
Istilah khulafa’ ar-Rasyidin berasal dari sebuah
riwayat yang disandarkan pada nabi Muhammad saw. Dalam riwayat tersebut
dikatakan bahwa nabi Muhammad saw. bersabda:
“Umatku
akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, semuanya akan ditempatkan di neraka,
kecuali satu golongan saja. Apa yang satu golongan itu ? Tanya seseorang
sahabat. Nabi saw menjawab; kelompok ahlussunnah wal jama’ah”. Sahabat bertanya
lagi; siapa mereka? Nabi saw. Menjawab; mereka
yang taat pada sunnahku dan sunnah al-Khulafa ar-Rasyidin.”
Di samping hadist tersebut, masih ada sejumlah hadist dari Nabi
SAW. Yang merupakan prediksi dari zamannya. Diantara riwayat tersebut
dijelaskan bahwa Nabi SAW. Bersabda:
“Pemerintahan
dalam bentuk khulafah (sesudahku) akan berlangsung selama 30 tahun; setelah itu
akan menjadi kerajaan”
Jalal al-Din as-suyuthi mengutip pendapat ulama’ yang
menjelaskan hadist tersebut dengan berkata:
“
Tiga puluh tahun sesudah nabi saw. Wafat adalah pemerintahan khalifah yang
empat dan beberapa hari pemerintahan Hasan”.
Imam al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Ubaidilah ibn al-Jarrah
yang menyatakan bahwa nabi saw. Bersabda:
“Sesungguhnya
fase awal agama kalian dimulai dengan fase kenabian dan rahmah, setelah itu
fase khilafah dan rahmah, tetapi kemudian menjadi kerajaan yang penuh dengan
pemaksaan.”
Dalam tiga
hadist tersebut terdapat dua term mengenai kepemimpinan setelah Nabi. Pertama, al-khulafa’
ar-rasyidin; dan kedua, al-khilafat. Akan tetapi, dalam sejarah pada
umunya tidak terdapat penafsiran tunggal yang dimonopoli oleh ulama’ atau
aliran tertentu. Jalal al-Din telah
menangkap salah satu penafsiran mengenai cakupan khilafat atau khulafa’
ar-rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali ibn Abi Thalib. Ini adalah
pendapat umum yang cenderung diterima umat islam secara umum.
Terdapat
sejumlah riwayat yang berbeda dengan pendapat umum tersebut. Pertama, dalam
sebagian riwayat dinyatakan bahwa yang termasuk khulafa’ ar-rasyidin adalah
lima, yaitu Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Abdul Aziz.
Hal ini sejalan dengan perkataan Sufyan Ats-Tsauri:“Pemerintah khalifah itu
lima: Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali ibn Abi Thalib dan Umar ibn Abdul Aziz”
Masih banyak lagi riwayat yang berbeda yang menjelaskan bahwa al-khulafa’
ar-rasyidin itu ada lima dengan term yang berbeda-beda tetapi maknanya sama.
Misalnya menggunakan term a’immat al-adl (para imam yang adil) a’immat
al-huda (para pemimpin yang mendapatkan petunjuk).
Kedua, dalam
sebagian riwayat dinyatakan bahwa
al-khulafa’ ar-rasyidin itu bukan lima dan juga bukan pula empat, tetapi tiga.
Riwayat tersebut adalah:
“Syuhail ibn Abbas menceritakan kepadaku yang
bersumber dari ibn Ishaq, Ibrahim bin Uqbah, Atha’ maula ummu Bakr al-Asalmiyah,
dan Habib ibn Hind al-Islami berkata: “Sa’id ibn al-Musayyab berkata kepadaku
ketika aku dan dia sedang di Arafah. Sesungguhnya khalifah itu ada tiga “ Aku bertanya:
siapakah mereka? Ia menjawab : Abu Bakar, Umar, dan Umar (yakni Umar ibn Abdul
Aziz) aku bertanya lagi: “Abu Bakr dan Umar aku sudah mengenalnya, tetapi Umar yang
satu itu siapa? Ia menjawab “ bila engkau masih hidup, engkau akan
mendapatkannya dan mengenalnya, tapi apabila engkau mati sekarang, ia akan ada
setelahmu”
Riwayat-riwayat
diatas menunjukkan bahwa secara tekhnis , al-khulafa’ ar-rasyidin mungkin
berasal dari Nabi saw, meskipun periwayatannya cenderung dengan makna, tidak
dengan lafadznya. Akan tetapi cakupan yang dikandungnya adalah ijtihad ulama’
bukan berdasarkan riwayat Nabi saw. Oleh karena itu, Ibnu al-Musayyab
berpendapat bahwa khalifah yang rasyidin itu hanya tiga, yaitu Abu bakar, Umar
ibn Khaththab, dan Umar ibn Abdul Aziz. Jalal al-Din as-suyuthi dan ulama’ pada
umumnya berpendapat bahwa al-khulafa’ ar-rasyidin itu empat yaitu; Abu bakar,
Umar ibn khatab, Ustman bin affan dan Ali ibn abi thalib ,sedang Sufyan ats
sauri berpendapat bahwa al-khulafa’ ar-rasyidin itu lima : Abu bakar, Umar ibn
khatab, Ustman bin affan , Ali ibn abi thalib dan Umar ibn abdul aziz. Namun
dalam makalah ini pemakalah mengambil pendapat yang umumnya dikemukakan oleh
para ulama’ yakni al-Khulafa’ ar-Rasyidin terdiri dari empat orang.
Daulat
al-khulafa’ ar-rasyidin yang berkedudukan di Madinah berkuasa hanya 30 tahun menurut kalender Hijriyah ataupun
29 tahun menurut kalender Masehi (11-41 H/632-661 M). Meskipun pemerintahan
yang teramat singkat bukan berarti tidak memiliki pengaruh kepada kelanjutan
agama islam. Sejarah mencatat masa al-khulafa’ ar-rasyidin masa yang sangat
menetukan sekali bagi kelanjutan agama islam dan bagi perkembangan kekuatan
agama islam.
Daulat ini
bermakna dinasti, yakni kebijaksanaannya para penguasa adalah yang tertinggi
namun di dalam daulat al-khulafa’ ar-rasyidin para pejabat kekuasaan tertinggi dipilih
dan diangkat berdasarkan permufakatan dan persetujuan masyarakat islam dewasa
itu. Dan garis kebijaksanaan yang dijalankan dapat dikatakan bersamaan.