Ada dua pandangan yang berbeda dalam hal interelasi antara hukum dengan nilai-nilai moralitas. Pandangan yang pertama adalah pihak yang sering kontra terhadap kriminalisasi dan delik-delik kesulsilaaan. Mereka berpandangan bahwa masalah kesusilaan adalah merupakan masalah privat, yang karenanya tidak ada otoritas dari lembaga hukum untuk mengaturnya sepanjang tidak merugikan pihak lain. Pandangan ini adalah pandangan yang banyak dianut oleh masyarakat Barat.
Di negara-negara barat, baik yang civil law maupun common law, delik-delik kesusilaan dianggap sebagai persoalan yang bersifat privat, bahkan di beberapa negara, perbuatan tersebut kecenderungannya tidak dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana, sepanjang tidak ada unsur paksaan, tidak dilakukan terhadap anak di bawah umur, pihak yang lemah atau tidak berdaya dan tidak dilakukan di depan umum. Falsafah yang digunakan untuk menjustifikasi pandangan tersebut yang sering terdengar adalah : “biarkan hukum itu berhenti di depan kamar tidur”, hukum hanya berhak mengatur urusan umum saja, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain, sementara itu jangan biarkan ia mencampuri urusan pribadi seseorang dan mengekang hak-hak individu untuk menikmati kehidupan pribadinya, sehingga orang-orang Barat beranggapan bahwa hukum tidak memiliki otoritas untuk mengatur masalah-masalah moral yang bersifat pr
Represif berasal dari bahasa Inggris “reperessive” yang berarti penindasan / menindas. Gagasan hukum represif menganggap bahwa tatanan hukum tertentu dapat berupa ketidakadilan yang tegas. Keberadaan hukum tidak menjamin keadilan apalagi keadilan substantif. Sebaliknya, setiap tatanan hukum memiliki potensi represif sebab hingga tingkat tertentu ia akan selalu terikat pada status quo dan dengan memberikan baju otoritas pada penguasa, hukum membuat semaikn efektif.
Kekuasaan pemerintah bersifat represif manakala kekuasaan tersebut tidak memperhatikan kepentingan orang-orang yang diperintah, yaitu ketika kekuasaan dilaksanakan tidak untuk kepentingan mereka atau dengan mengingkari legitimasi mereka. Benar bahwa setiap keputusan pemerintah dapat mensyaratkan tergantungnya pemenuhan beberapa kepentingan pada kepentingan lainnya. Tidak semua tuntutan dapat dikabulkan dan setiap kepentingan diberi pengakuan yang sama. Tetapi jika kita mengesampingkan suatu kepentingan ketika kita memberikan keleluasaan bagi suatu hal yang memang harus diprioritaskan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai sebuah represi. Sebuah keputusan yang merugikan bukan merupakan sebuah represi sepanjang keputusan itutidak membahayakan, misalnya dengan mengikuti prosedur yang menghormati hak-hak seseorang atau dengan mencari cara yang dapat mengurangi atau membatasi akibat yang membahayakan.
Rezim represif adalah rezim yang menempatkan seluruh kepentingan dalam bahaya, terutama kepentingan yang tidak dilindungi oleh sistem yang berlaku dalam keistimewaan kekuasaan. Bentuk represi yang paling jelas adalah penggunaan kekuasaan yang tidak terkontrol untuk menegakkan perintah, menekan pihak yang tidak patuh atau menghentikan demokrasi. Meskipun tatanan hukum dapat menggunakan paksaan (concercion) atau bergantung pada kekuasaan pamungkas untuk melakukan paksaan, namun tatanan hukum tidak semata membuat sistem menjadi represif. Kekuatan memaksa tidak represif manakala kehormatan orang-orang dijaga, bahkan pada saat kekuatan diterapkan pada mereka.
Paksaan cenderung mendorong menjadi represi karena karena :
1.Tersedianya alat-alat pemaksa memberikan alternatif yang nyaman dan mengurangi kebutuhan untuk melakukan akomodasi
2.Penggunaan kekuatan merupakan suatu dehumanisasi : seorang target paksaan akan dijauhkan dari situsai dialog, persuasi, penghormatan, dan legitimasi atas kalim-klaimnya.
Seperti halnya paksaan tidak harus represif, demikian juga represi tidak harus yang bersifat memaksa. Ketika pemerintah mendapatkan legitimasi karena ia memelihara kebiasaan umum untuk taat (the general habit of obedience, Austin), paksaan tidak diperlukan. Hasil semacam ini membutuhkan tidak lebih dari persetujuan warga negara secara umum dan diam-diam. Persetujuan diam-diam (uniformed consent) yang terdapat dalam ketakutan dan terpelihara dengan sikap apatis membuka jalan lebar bagi otoritas yang sah namun tidak terkontrol. Selain itu, beberapa persetujuan terdistorsi oleh keputusasaan. Contohnya, ketika kelemahan dan tidak terorganisasinya golongan yang ditekan membuat mereka menerima tujuan dan perspektif pihak yang menekan. Represi akan sempurna jika tidak sampai pada suatu paksaan. Dengan demikian kunci menuju represi tidak terletak pada paksaan atau persetujuan itu sendiri, namun terletak pada seberapa jauh kekuasaan memperhitungkan dan dikontrol oleh kepentingan-kepentingan bawahan sebagaimana yang ditunjukkan oleh kualitas persetujuan dan penggunaan paksaan.
Secara sistematis, hukum represif menunjukkan karakter-karakter berikut ini :
1.Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik, hukum diidentifikasikan sama dengan negara dan disubordinasikan pada tujuan negara
2.Langgengnya sebuah otoritas merupaka urusan yang paling penting dalam administrasi hukum. Dalam perspektif resimyang dibangun, manfaat dari keraguan (the benefit of doubt) masuk ke dalam sistem dan kenyamanan administratif menjadi titik berat perhatian.
3.Lembaga-lembag kontrol yang terspesialisasi, seperti polisi, menjaid pusat kekuasaan yang independen, mereka terisolasi dari dari konteks sosial yang berfungsi memperlunak, serta mampu menolak otoritas politik.
4.Sebuah rezim berganda (dual law) melembagakan keadilan berdasarkan kelas dengan cara mengkonsolidasikan dan melegitimasi pola-pola subordinal sosial
5.Hukum pidana merefleksikan nilai-nilai yang dominan, moraisme hukum yang akan menang.
Represi adalah sesuatu yang alami, bahwa penilaian kritis tehadap hukum represif harus dimulai dari pemahaman yang simpatik bagaimana ia muncul. Sumber umum bagi suatu represi adalah miskinnya sumber daya yang tersedia bagi elit-elit yang memerintah. Karena alasan ini, represi adalah sesuatu yang besar kemungkinannya mengiringi pembentukan dan terpeliharanya tatanan politik, dan dapat terjadi dapat disengaja dalam upaya mencari tujuan-tujuan yang baik.
Represi Ekonomi dan Kekuasaan
Sumber represi terbesar, jika kita terima urgensi kepemimpinan apa adanya, menurut Merriam adalah apa yang disebut sebagai kemiskinan kekuasaan (the poverty of power). Tidak ada yang lebih mengejutkan bagi para pemegang kekuasaan atau mungkin para warganya daripada lemahnya komando atau perintahdalam tipe-tipe krisis tertentu. Ketika pemegang kekuasaan berada dala situasi yang sangat sulit, mereka akan berpaling pada mekanisme-mekanisme represi. Mereka melakukannya tidak harus karena tujuan jahat, tetapi karena mereka mungkin tidak melihat jalan lain untuk memenuhi tanggung jawab mereka.
Pola ini terlihat jelas dalam tahapan pembentukan komunitas politik. Pembentukan bangsa (nation building) pada akhirnya merupakan suatu transformasi loyalitas dan kesadaran. Tetapi pada proses nation buliding ini merupakan pekerjaan dari elit-elit yang mempunyai kemampuan terbatas selain penggunaan kekuatan dan penipuan. Kemudian, ketika institusi-institusi kebangsaan mulai terbentuk, negara dapat mulia melngkah dengan menyediakan pelayanan. Dengan demikian, negara akan memenangkan kesetiaan dan dukungan dari masyarakat. Yang paling diperlukan dalam national building adalah perdamaian raja bersama dengan pengambilalihan politik terhadap penentang-penentang potensial.
Tatanan hukum yang terjadi sebagaia dmapak lanjutan dari proses di atas emiliki karakter sebagai berikut :
1.Pengadilan dan aparat hukum adalah menteri-menteri sang raja. Mereka dianggap (dan menganggap diri mereka) sebagai instrumen penguasaa yang mudah diatur atau dipengaruhi. Institusi-institusi hukum melayani negara. Mereka bukanlah bagian yang tak terpisahkan dari negara.
2.Tujuan utama hukum adalah ketentraman umum, untuk menjaga kedamaian dalam setiap peristiwa dan dengan resiko apapun. Terpuaskannya keinginan masyarakat dan keamanan umum adalah tujuan dari tatanan hukum.
3.Institusi-institusi hukum mempunyai sedikit sumber daya lain selain kekuatan pemaksa dari negara. Karena itu, hukum pidana merupakan perhatian utama aparat hukum dan cara representattif dari otoritas hukum
4.Aturan hukum memberikan corak otoritas pada kekuasaaan, tspi penggunaaan aturan disesuaikan dengan kriteria kelayakan politik. Tujuan negara mensyaratkan bahwa kebebasan atau keleluasaan yang tidak terkontrul perlu dijaga, bahwa peraturan-peraturan perlu secara lemah mengikat atau berlaku terhadap pemegang kedaulatan, bawa pengakuan terhadap hak-hak merupakan hal yangberbahaya.
Kondisi di atas tidak hanya terjadi pada negara yang baru mjuncul atau dilanda persoalan pelik. Bahkan kenyataan hal ini secara ekstrim justru terjadi pada negara besar totaliter di zaman modern. Ide tentang tatanan atau ketertiban meliputi lebih dari sekedar perdamaian dan pada prakteknya, usaha untuk memaksakan rekonstruksi masyarakat secar radikal memunculkan kebutuhan akan paksaan. Tidak mampu mengandalkan kesetiaaan publik, negara totaliter dihantui ketakutan akan perlawanan dan pengkhianatan, oleh karena itu secara terus menerus mengandalkan sumber daya pemaksanya. Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai untuk keperluan kontrol yang resmi dan semangat hukum darurat mengemuka.
Perspektif Resmi
Jika suatu rezim telah mapan, perintah-perintah politik mungkin menjadi kurang penting dan kurang mendasar. Tetapi pengaruh mereka tetap ada. Kekuatan dikonsolidasikan oleh keinginan akan perintah-perintah administratif : “sang sistem” harus dipelihara, sumber daya administrasi harus dijaga, otoritas harus dikontrol. Maka muncullah “perspektif resmi”. Dengan perspektif resmi, penguasa mengidentikkan kepentingan mereka di bawah kepentingan masyarakat dan meletakkan kepentingan rakyat di bawah kepentingan birokrasi.
Aparat Pelaksana Paksaan
Akibat represif dari perintah kelembagaan juga tampak pada hubungan antara negara dengan badan-badan penegak hukumnya. Ketergantungan pemerintah pada keahlian dan kesetiaan mereka, badan-badan ini memperoleh kekuasan dan kesempatan untuk melanjutkan kepentingan-kepentingan organisasi mereka. Mereka dapat menginterpretasikan makna ketertiban menurut kebutuha dan perspektifnya. Akibatnya, negara membagi monopolinya dengan aparat pemaksa yang telah dibentuknya.
Hukum Ganda dan Keadilan Kelas
Gambaran mengenai “keadilan kelas” menggambarkan bagaimana hukum melegitimasi dan secara paksa mendukung sistem subordinasi sosial. Hukum represif melembagakan keadilan kelas. Lagi-lagi, kemiskinan kekuasaan-lah yang menyebabkan represi. Semakin lemah sumber daya dan tatanan politik, dalih penjagaan perdamaian akan semakin menuntut negara untuk mempertahankan status quo.
Produk hukum yang dihasilkannya menjadi represif karena :
1.Hukum melembagakan hilangnya hak-hak istimewa, misalnya dengan memaksakan tanggung jawab, namun mengabaikan klaim-klaim dari para pegawai, penyewa dan pengutang. Penghilangan hak-hak istimewa tidak harus bergantung pada dihilangkannya hak suara dari kelas bawah.
2.Hukum melembagakan ketergantungan. Kaum miskin dianggap sebagai tanggungan negara, bergantung pada lembaga-lembaga khusus (kesejahteraan, perumahan umum), kehilangan harga diri karena pengawasan oleh birokrasi dan terstigma oleh klasifikasi resmi . jadi maksud baik untuk menolong jika didukung dengan penuh keengganan dan ditujukan pada penerima yang tidak berdaya, maka akan menciptakan pola baru sub-ordinasi.
3.Hukum mengorganisasikan pertahanan sosial terhadap kelas yang berbahaya, misalnya mengkriminalisasikan kondisi kemiskinan dalam hukum tentang gelandangan.
Represi hanyalah salah satu sisi dari keadilan kelas. Sisi lainnya adalah konsolidasi hak istimewa. Ketika kelompok dominan mempertahankan perlindungan negara bagi diri mereka dan memanfaatkan otoritas negara untuk memperoleh hak-haknya, maka akan muncul hukum ganda. Hukum bagi kelompok yang yang tidak mempunyai hak-hak istimewa kebanyakan bersifat publik, dilaksanakan oleh badan negara yang khusus, disesuaikan dengan tuntutan-tuntutan politik dan kelayakan administrasi. Urusan dari hukum semacam ini adalah pengawasan, etosnya bersifat preskriptif (memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan) dan menitikberatkan pada sanksi. Bersamaan dengan adanya hukum semacam ini, kita melihat pula tumbuhnya suatu hukum yang lain, yang terpusat pada hak, bersifat fasilitatif dan umumnya merupakan hukum privat. Hukum bagi kelompok yang memiliki hak-hak istimewa ini melindungi kepemilikan dan mengakkan kesepakatan sosial yang terlepas dari hukum negara dan bebas dari campur tangan politik, dilaksanakan oleh pengadilan independen dan negara bersifat pasif; hanya sebagai arbiter jika terjadi sengketa dan selaku penjaga perturan yang tidak dibuatnya.
Moralitas Hukum dan Hukum Punitif (Hukum yang Sarat dengan Sanksi)
Sumber yang langgeng bagi hukum represif adalah adanya kebutuhan akan pandangan konvensional mengenai budaya. Kepemilikan bersama atas aturan moral mendukung kebersamaan sosial dan oleh karena itu ia merupakan sumber daya bagi langgengnya ketertiban. Hukum pidana selain untuk pemberantasan kekerasan dan pengkhiatan terhadap negara juga berfungsimemberantas serangan-serangan terhadap kesadran umum.
Mungkin lahan yang paling subur untuk moralisme hukum adalah moralitas komunal , yakni moralitas yang ditanamkan untuk mempertahankan komunitas patuh.Ketidaktaatan merupakan pengkhianatan, yaitu serangan terhadap masyarakat itu sendiri. Beratnya pengkhianatan tersebut tidak mempunyai keterkaitan sedikitpun dengan persoalan apakah kepentingan tertentu yang dilanggar atau seberapa seriuskepentingan itu dilanggar.
Moralisme hukum bergerak ke arah punitif, yakni dengan memasukkan suatu kecenderungan untuk memberikan sanksi ke dalam proses hukum. Dalam hukum punitif, kejahatan bukanlah pelanggaran atas suatu kewajiban tertentu, melainkan tindakan ketidaktaan itu sendiri. Apabila seseorang tidak taat terhadap hukum, hukum punitif tetap melihatnya sebagai kejahatan yang harus diberi sanksi, meskipun ada konteks tertentu.
Jika berbagai wujud hukum represif kita kaji ulang, terlihat dua sosok utama, yaitu :
1.Integrasi yang dekat antara hukum dan politik dalam bentuk subordinasi langsung dari institusi-institusi hukum terhadap elit-elit yang berkuasa, baik di sektor publik maupun swasta. Hukum adalah lat yang mudah diutak-atik, siap mengkonsolidasikan kekuasaan, mengawal otoritas, mengamankan hak-hak istimewa, dan memenangkan ketaatan.
2.Diskresi pejabat yang tidak terkontrol, suatu hal yang merupakan hasil dan sekaligus kepastian utama dari kemudahan untuk mengutak-atik hukum.
Dua sosok ini menghambat hukum secara mendasar, yaitu bahwa keduanya merintangi pembentukan berbagai institusi hukum. Hukum tetap tidak terpisahkan dari politik, admninistrasi dan tatanan moral. Hukum selalu merupakan alat untuk mengesahkan legitimasi peraturan, perintah dan posisi resmi. Meski demikian, alat tersebut bervariasi dalam hal kecanggihan dan efektifitasnya. Hukum represif adalah instrumen legitimasi yang relatif mentah. Ia dapat memberikan watak otoritas kepada kekuasaan, namun dukungannya dinodai oleh sikap serba tunduk. Kelemahan ini tidaklah serta merta fatal, karena suatu legitimasi yang mentah pun bisa memadai, misalnya jika penguasa mengandalkan persetujuan diam-diam yang pasif dan ketika klaim atas legitimasi jarang diuji. Tetapi ketika persetujuan bermasalah, dan akuntabilitas semakin dituntut, rezim yang membiarkan terjadinya manipulasi hukum akan gagal untuk menjaga aura legitimasinya.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian di atas, karakteristik hukum represif dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
TUJUAN HUKUM
Ketertiban umum
LEGITIMASI
Ketahanan sosial dan tujuan Negara
PERATURAN
Keras dan rinci namun lemah terhadap pembuat hukum. Terdapat peraturan ganda dan keadilan kelas, yakni pembedaan jenis hukum tergantung pada siapa yang mempunyai hak-hak istimewa
Dalam kurun waktu terakhir ini sering kali kita menemukan perbedaan dalam penetuan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Perbedaan dilandasi oleh perbedaan pola pikir dan cara pandang dalam memaknai wujudul hilal.
Perbedaan ini tentunya membuat orang-orang (awam) bingung, akan ikut yang mana? Kebanyakan mereka menanyakan mengapa masih terjadi perbedaan? Padahal Allah menciptakan matahari satu, bulan satu dan bumi satu dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
Snocuk Huorgrenje, orang Belanda, dalam menanggapi masalah ini, pernah memberikan statement kepada Gubernur Jenderal Belanda, “Tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan penetapan awal dan akhir puasa ( dan penetapan Idul Adha ). Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampung-kampung berdekatan.” (Tempo, 26 Maret 1994).
Tetapi di balik permasalahan-permasalahan tersebut, tentunya tersimpan banyak sekali cerita lucu. Cerita-cerita lucu tersebut ada kalanya nyata, dan ada pula yang fiktif. Sebagian dari cerita-cerita tersebut akan saya sajikan dalam tulisan di bawah ini.
Cerita ini saya buat pada tahun 2009 yang lalu dan ini merupakan salah satu tugas konyol yang diberikan oleh salah satu dosen kepada kami, mahasiswa baru semester baru pada waktu itu. Dua tahun kemudian baru sempat saya posting. Semoga menghibur.
Awal puasa belakangan, Idul Fitrinya duluan.
Tersebutlah seorang pemuda bernama Romi. Dia adalah pemuda yang pas-pasan. Mulai dari tampang, kantong, maupun ketaatan dalam beragama.
Suatu kali, ketika datang bulan Ramadhan, seperti biasa muncul perbedaan mengenai penentuan awal Ramadhan. Salah satu ormas islam menetukan awal Ramadhan katakanlah pada hari Ahad dan ormas yang lain menentukan hari Senin. Hal ini tentunya membuat bingung kebanyakan orang, termasuk Romi.
Tetapi dasar Romi, maunya pingin makan terus. Akhirnya dia memilih menjalankan puasa pada hari Senin.
Karena pada penentuan awal Ramadhan sudah terdapat perbedaan, maka penentuan hari raya Idul fitri pun juga terjadi perbedaan. Tahun ini ada dua hari raya. Tetapi pada tahun ini, para ormas islam ini tidak menggunakan Istikmal. Jadi jumlah hari puasa adalah 29 hari.
Tentu seperti pada awal Ramadhan, hal ini juga membuat bingung masyarakat, termasuk Romi. Tetapi lagi-lagi dasar Romi, kalau ketika awal Ramdhan kemarin dia ikut puasa yang belakangan, Idul Fitrinya dia ikut yang lebih duluan. Alasannya, “Aku kan cuma ikut-ikutan. Kalau dosa ada yang nanggung. Katanya kan kalau kita beribadah disuruh ambil yang lebih mudah.” Tapi Romi, jumlah puasamu kan tidak genap satu bulan. Sama aja boong.
Masih mending Romi daripada Sule. Bagi Sule, mau awal Ramadhan kapan pun terserah, wong dia tidak pernah puasa he….he…… Tapi anehnya kalau pas Idul Fitri walaupun ada dua Idul Fitri dia ikut kedua-duanya. Aneh.
‘Mrema’ terus………….
Ternyata perbedaan penentuan hari raya juga berdampak pada bidang ekonomi. Tidak percaya? Di bawah ini ada cerita mengenai dampak perbedaan penentuan hari raya di bidang ekonomi.
Seperti yang kita ketahui, ada tradisi yang berlaku di masyarakat kita bahwa sebelum hari raya lebaran mereka biasanya berbondong-bondong ke pasar untuk berbelanja keperluan lebaran. Ini bisa dilihat dari pasar-pasar yang ramai setiap menjelang lebaran. Tentu saja hal ini dimanfaatkan para pedagang untuk mrema. Ketika pembeli sedang banyak-banyaknya, mereka akan menaikkan harga jual dagangannya.
Sama seperti cerita di atas, tahun ini pun terjadi perbedaan penentuan hari raya. Ada dua hari raya pada tahun ini. Jumlah pengikut madzhab masing-masing berimbang. Seperti kebenyakan pedagang, Pak Pri yang sehari-hari berjualan ayam di pasar Karangayu juga memenfaatkan momen sebelum lebaran ini untuk mrema dagangannya. Pada H-1, banyak pembeli yang membeli ayamnya untuk hidangan lebaran. Karena hari rayanya ada dua, maka H-1nya pun ada dua. Jadi Pak Pri mrema dua kali. Mungkin pikir Pak Pri, “Andai saja lebarannya ada banyak, pasti saya bisa mrema terus nih, untung besar……”
Khotbah double.
Tersebutlah seorang Dai kondang bernama Ustadz Rijal. Ketenaran Ustadz Rijal ini konon sampai seantero propinsi karena dia Dai yang ulung. Beliau sering diundang untuk mengisi pengajian, taushiyah, khotbah, dll.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ramadhan tahun ini Ustadz Rijal kebanjiran order ceramah. Setiap hari, pasti dia mengisi pengajian minimal tiga kali. Tidak hanya pengajian di bulan Ramadhan, permintaan untuk Khotbah Idul Fitri pun sudah ada semenjak awal Ramadhan. Tetapi Ustadz Rijal memilih memenuhi permintaan Khotbah orang yang pertama kali menemuinya.
Awal Ramadhan tahun ini terjadi perbedaan. Salah satu oramas islam menentukan lebih awal dan ormas yang lain belakangan. Ustadz Rijal menduga bahwa lebaran tahun ini pasti juga beda. Makanya, beliau memenuhi dua permintaan khotbah Idul Fitri, satu dari ormas islam A dan satunya ornas islam B.
Benar saja, Idul Fitri pun terjadi perbedaan. Ustadz Rijal pun dua kali khotbah Idul Fitri. Sehari di sini dan sehari di sana. Tetapi ketika Ustadz Rijal ditanya, anda ikut lebaran yang mana? Beliau menjawab saya ikut yang awal. Ketika ditanya mengapa anda Khotbah dua kali? Jawabannya enteng, “Saya kan cuma memenuhi undangan. Memenuhi undangan kan wajib.” Enak saja……….
Shalat Tarawih di Malam Lebaran.
Beginilah kalau di negara kita tercinta ini belum ada solusi yang menyatukan persepsi mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga untuk mengambil keputusan dalam siding itsbat membutuhkan waktu yang sangat lama. Seperti yang terjadi pada sidang itsbat yang menentukan akhir Ramadhan 1430 H tahun ini. Proses permufakatan dalam sidang itsbat berlangsung lama. Hal ini disebabkan karena masing-masing peserta siding itsbat yang diwakili oleh ormas-ormas islam memiliki persepsi yang berbeda.
Ditambah pula proses rukyah di berbagai daerah di Indonesia yang belum menemukan hilal, kecuali dua daerah di Indonesia yakni Masjid Agung Jawa Tengah dan Pelabuhan Ratu Jawa Barat. Informasi mengenai terlihatnya hilal itupun datang terlambat. Hal ini sangat disayangkan, mengingat ini adalah era globalisasi di mana setiap informasi dapat disampaikan dan diakses kapanpun dan di mana pun. Mengapa ketika mereka melaksanakan rukyah tidak disiarkan langsung saja melalui televisi, meskipun itu televisi lokal ataupun nasional.
Proses penetapan yang agak terlambat ini tentu berdampak pada masyarakat. Mereka bingung, kapan lebarannya? Diantara mereka banyak yang yakin bahwa besok masih puasa, sehingga setelah mereka melaksanakan jamaah sholat Isya’ dilanjutkan dengan jamaah sholat Tarawih.
Lucunya berita mengenai keputusan sidang itsbat datang ketika mereka tengah melaksanakan sholat tarawih dan sudah mendapat 2 raka’at. Akhirnya, mereka yang tengah melaksanakan sholat tarawih membubarkan diri setelah mendengar masjid lain sudah mengumandangkan takbir. Salah satu dari mereka nyeletuk, “Wah, kok ada ya sholat tarawih di malam takbiran?” Ada juga yang bilang, “Biasanya lebaran tu habis maghrib, ini kok habis Isya? Lebarannya diundur ya?”.