Powered By Blogger

Jumat, 13 Januari 2012

Hubungan Hukum dan Moralitas



Ada dua pandangan yang berbeda dalam hal interelasi antara hukum dengan nilai-nilai moralitas. Pandangan yang pertama adalah pihak yang sering kontra terhadap kriminalisasi dan delik-delik kesulsilaaan. Mereka berpandangan bahwa masalah kesusilaan adalah merupakan masalah privat, yang karenanya tidak ada otoritas dari lembaga hukum untuk mengaturnya sepanjang tidak merugikan pihak lain. Pandangan ini adalah pandangan yang banyak dianut oleh masyarakat Barat.
Di negara-negara barat, baik yang civil law  maupun common law, delik-delik kesusilaan dianggap sebagai persoalan yang bersifat privat, bahkan di beberapa negara, perbuatan tersebut kecenderungannya tidak dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana, sepanjang tidak ada unsur paksaan, tidak dilakukan terhadap anak di bawah umur, pihak yang lemah atau tidak berdaya dan tidak dilakukan di depan umum. Falsafah yang digunakan untuk menjustifikasi pandangan tersebut yang sering terdengar adalah : “biarkan hukum itu berhenti di depan kamar tidur”, hukum hanya berhak mengatur urusan umum saja, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan lain-lain, sementara itu jangan biarkan ia mencampuri urusan pribadi seseorang dan mengekang hak-hak individu untuk menikmati kehidupan pribadinya, sehingga orang-orang Barat beranggapan bahwa hukum tidak memiliki otoritas untuk mengatur masalah-masalah moral yang bersifat pr